Majalengka, Reportase76. Com
Sebagai wujud pelayanan terhadap Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Majalengka bakal memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021, tentang Petunjuk tekins penyelenggaran Mal Pelayanan Publik.
Mal Pelayanan Publik (MPP) ini berada di pusat kota Majalengka merupakan bangunan bekas kantor Kejaksaan Negeri. MPP ini menyatu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP).
Menurut Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi saat meninjau kantor MPP. Jum'at (25/10/2024).Melalui MPP berbagai jenis pelayanan tergabung dalam satu tempat, penyederhanaan regulasi dan prosedur serta integrasi, memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan difabl.
" Nantinya di dalam Mal Pelayanan Publik ini ada 14 gerai yang akan beroperasi sebagai pusat pelayanan terpadu yang terintegrasi, diantaranya pelayanan perijinan, kependudukan, perpajakan termasuk ijin ekspor dan rencana akan di launcing pada 18 Nopember 2024," tutur Dedi.
Dedi berharap dengan adanya MPP dapat memudahkan masyarakat serta meningkatkan daya saing global, yang dapat menarik investor serta pelaku usaha.
Mal Pelayanan Publik Majalengka nantinya langsung MPP digitalisasi. Selain itu MPP ini ditunjang dengan fasilitas gerai ATM, ruang laktasi, ruang anak dan fasilita untuk difable.
" Dengan hadirnya MPP ini dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan " ujar Pj Bupati. (Bang Eful)