Perlu diketahui bahwa DAK merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang selaras dengan prioritas nasional. Untuk bidang air minum, kegiatan DAK bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum layak. Di Kabupaten Majalengka sendiri, cakupan air minum masih belum 100% terpenuhi. Untuk itu, Dinas Pertanahan dan Permukiman Majalengka berupaya untuk meraih dana DAK khususnya bidang air minum demi meningkatkan cakupan sarana air minum untuk seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka.
Pemaparan rencana pelaksanaan DAK Air Minum 2024 oleh Asep Permana SM selaku Kabid Pengembangan Kawasan Permukiman Rabu, (20/01/24) menjabarkan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan bantuan. Antara lain membahas kelengkapan data dalam proposal yang harus disiapkan, baik data kesiapan lokasi kegiatan, kebeneran dokumen, dan beberapa dokumen lainnya. Selanjutnya, Asep menjelaskan hal-hal teknis dalam pelaksanaan DAK 2024 seperti desain konstruksi yang penganggarannya tergantung dari jumlah rencana pengajuan Sambungan Rumah dari tiap calon pelanggan. Selebihnya, anggaran pelaksanaan seluruhnya diserahkan kepada masyarakat atau desa calon penerima terkait dengan kebutuhan yang ada dilokasi pekerjaan.
Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Asep Permana SM,. dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pelaksanaan DAK Air Minum 2024 di Kabupaten Majalengka lebih berfokus pada daerah penuntasan kemiskinan, kumuh dan stunting. Beliau berharap bahwa pelaksanaan DAK Air Minum 2024 harus lebih baik dari pada tahun sebelumnya, baik dari segi administrasi maupun dari segi perencanaan.
"untuk kegiatan DAK kita, kebetulan di majalengka ada beberapa desa dapat bantuan dari DAK itu dari DAK diutamakan desa yang stunting desa yang rawan air dan di prioritaskan, prosesnya desa mengajukan proposal ke dinas nanti dinas turun ke lapangan mengecek apakah betul daerah atau desa tersebut betul rawan akan air dan kebemaran pengajuan proposal tersebut. Proses pengajuan proposal lama atau tidaknya tergantung kegiatan lelang, lamanya kurang lebih 3 bulan. Karena proses tersebut agak lama karena mencakup beberapa persyaratan dari kegiatan itu, seperti ada dari mata air atau dari pengeboran dan pengerjaannya disrahkan kepada pihak ke 3." ujar Asep.
"Yang mendapatkan dari DAK ada di 10 desa di kabupaten Majalengka, ada yang dari mata air atau dari pengeboran, dan kita juga tidak mesti satu wilayah saja, ada daerah atau wilayah selatan dan ada pula wilayah utara. Daerah selatan ada banyaknya mata air jadi masyarakat pengambilannya dari mata air yang sudah ada izin". Ujar Asep Kepada Reportase.
Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Asep Permana SM,. dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pelaksanaan DAK Air Minum 2024 di Kabupaten Majalengka lebih berfokus pada daerah penuntasan kemiskinan, kumuh dan stunting. Beliau berharap bahwa pelaksanaan DAK Air Minum 2024 harus lebih baik dari pada tahun sebelumnya, baik dari segi administrasi maupun dari segi perencanaan. Tutup Asep Permana SM kepara Reportase.
(Bang Eful/Wien Yulia)